Pengadaan Barang dan Jasa - Proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan saat ini memasuki sebuah babak baru, yaitu dengan mulai diterapkannya pengadaan barang/jasa berbasis elektronik atau e-procurement.
Apa yang dimaksud dengan e-procurement ?
Apa yang dimaksud dengan e-procurement ?
E-Procurement atau lelang secara elektronik adalah proses pengadan barang/jasa dalam lingkup pemerintah yang menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dalam setiap proses dan langkahnya.
Dasar hukum pelaksanaan e-procurement adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala LKPP No. 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara e-Tendering.