Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik, yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas korupsi. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 131 yang menyatakan bahwa daerah wajib melaksanakan pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan mulai Tahun Anggaran 2012.