Selamat Datang Di Blog Kami...!!!
skip to main
|
skip to sidebar
@nch@
Home
computer
Downloads
Per_Pemerintah
Disiplin PNS No.53/2010
Perpres Barjas No.16/2018
Health
politics
LPSE JENEPONTO
foto
Daftar Isi
▼
2015
(2)
►
04/26 - 05/03
(1)
▼
04/05 - 04/12
(1)
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH oleh Mudjisantosa...
►
2014
(4)
►
03/30 - 04/06
(2)
►
03/09 - 03/16
(2)
►
2013
(5)
►
09/01 - 09/08
(1)
►
06/23 - 06/30
(1)
►
06/09 - 06/16
(1)
►
05/26 - 06/02
(2)
Selasa, 07 April 2015
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH oleh Mudjisantosa: YANG MELAKUKAN PROSES E-PURCHASING
04.41
Alamsah Tomo
No comments
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH oleh Mudjisantosa: YANG MELAKUKAN PROSES E-PURCHASING
: Pejabat Pengadaan untuk pelaksanaan Epurchasing dapat memproses sampai dengan nilai berapapun (tidak dibatasi s.d. rp 200 juta) Pejabat Pe...
Postingan Lebih Baru
Postingan Lama
Beranda
Postingan
LPSE Kabupaten Jeneponto
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektron...
Perbedaan TENDER MANUAL VS E-PROC
Pengadaan Barang dan Jasa - Proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan saat ini memasuki sebuah babak baru, yaitu dengan mulai ditera...
Design by
Wordpress Theme
| Bloggerized by
Free Blogger Templates
|
coupon codes